Round Up

LMKN Diduga Tahan Royalti Rp 14 M, Dilaporkan 60 Pencipta Lagu ke KPK

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
LMKN Diduga Tahan Royalti Rp 14 M, Dilaporkan 60 Pencipta Lagu ke KPK. (Foto: Pingkan Anggraini/detikpop)
Jakarta - Ternyata urusan royalti di dunia musik Indonesia masih belum beres banget. Kini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tempat pelaporan resmi royalti dari pemerintah, dilaporkan.

Sebanyak 60 pencipta lagu yang dipelopori Ali Akbar melayangkan laporan ke KPK soal LMKN. Lembaga itu dituding membekukan dana royalti sejumlah Rp 14 miliar yang dikolektif pada sesi akhir 2025.

"Kan tadi WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu meng-collect punya LMK-LMK lain yang gak bisa meng-collect (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan gak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'eh, kapan lo cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'loh, duitnya gak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Mengenai hal ini, Ali Akbar dan anggotanya yang tergabung dalam organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.

"Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan, kan gitu kan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk connect dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.

Ali Akbar dan anggotanya mengklaim bahwa pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.

Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.

"WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu gak bisa nagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya gak juru tagih? Dia punya gak sistem untuk menagih? Sistemnya saja gak punya. LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban nagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun gak ada kewenangan. Maksanya pakai PP sama Permen," sambung Ali Akbar lagi.

Kini laporan itu sudah diterima KPK. Sebelumnya Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan KPK untuk meminta keadilan.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari LMKN soal dilaporkan ke KPK.


(mau/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO