Kata LMKN Usai Dilaporkan 60 Pencipta Lagu
LMKN janji bakal memberikan keterangan disertai bukti. Bukti yang mereka pegang saat ini berupa data.
"Kita akan adakan jumpa pers dalam waktu dekat ini dengan data, sehingga bisa menjawab semuanya," tulis Icha dalam pesan singkat, Sabtu (10/1/2026).
Icha juga tak mempermasalahkan laporan 60 pencipta lagu di bawah organisasi Garputala tersebut karena hal itu merupakan hak setiap pihak.
"Tentang hal yang dituduhkan dan kemudian dilaporkan ke KPK atau di mana pun, silakan saja," tulis Icha lagi.
Baca juga: DJKI: Royalti Musik Gak Bisa Asal Bagi |
Icha menegaskan, hingga saat ini LMKN terus berupaya menjalankan aturan pengumpulan royalti musik sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026 untuk melaporkan LMKN.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengatakan adanya dugaan dana sekitar Rp 14 miliar milik pencipta lagu yang diduga ditarik paksa oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti," tutur Ali Akbar.
Laporan Garputala telah diterima oleh KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Laporan ini diklaim mewakili keresahan sekitar 60 pencipta lagu Tanah Air, mulai dari Rento Saky (Tenda Biru), Eko Saky (Jatuh Bangun), dan sederet komposer lagu populer lainnya.
(pig/aay)











































