
Pajak Restoran di Bangkalan Akhirnya Ditegakkan Setelah 13 tahun Berjalan
Peraturan pajak restoran 10% di Bangkalan telah dibuat sejak 2010. Dan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie langsung menegakkan aturan itu.
Peraturan pajak restoran 10% di Bangkalan telah dibuat sejak 2010. Dan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie langsung menegakkan aturan itu.
Sejumlah perwakilan pengelola restoran atau rumah makan di Bangkalan yang terdata belum lunasi pajak 10% telah menemui Pj Bupati. Apakah termasuk Bebek Sinjay?
Bebek Sinjay Bangkalan harusnya bayar pajak Rp 5,9 miliar. Anggota DPRD Bangkalan merinci nominal pajak tersebut dari perkiraan pendapatan restoran.
Pemkab Bangkalan tengah gencar menertibkan rumah makan yang tak taat bayar pajak. Selain Bebek Sinjay, ternyata ada 50 rumah makan yang tak taat bayar pajak.
Ramai Bebek Sinjay Bangkalan tak taat pajak. Mengapa baru sekarang Pemkab Bangkalan menertibkan restoran-restoran tersebut?
Bebek Sinjay membantah disebut tak taat pajak. Pemkab menyebut rumah makan ini hanya membayar pajak Rp 700 juta per tahun dari yang harusnya Rp 5,9 M.
Bebek Sinjay disebut hanya bayar pajar Rp 700 juta per tahun. Padahal harusnya, pajak yang diperoleh dari rumah makan ini sekitar Rp 5,9 miliar per tahun.
Sebanyak 50 rumah makan di Bangkalan diketahui tak taat membayar pajak. Salah satunya rumah makan Bebek Sinjay yang punya 4 outlet tersebar di sejumlah titik.