Diketahui, Bebek Sinjay disebut hanya membayar pajak Rp 700 juta dalam setahun. Padahal, Bebek Sinjay memiliki 4 cabang restoran yang pajak setahunnya bisa mencapai Rp 5,9 miliar.
Lalu mengapa baru sekarang Pemkab Bangkalan menertibkan pajak miliki restoran ini?
Aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mana di salah satu poinnya menerapkan pajak restoran sebanyak 10 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan, tidak taatnya para pengusaha restoran terhadap aturan itu sudah terjadi sejak lama.
"Kalau di Bangkalan, mereka (pengusaha restoran) itu membayar pajak tapi tidak full (10 persen). Itu terjadi sudah lama, saya nggak tahu kapan karena saya baru menjabat," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan saat ini karena adanya tindakan dari Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan yang ingin menertibkan pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
"Baru ditindak karena kita dengan kehadiran Pak Pj ini ingin menertibkan objek pajak yang selama ini membayar belum sesuai aturan," tambahnya.
Sedangkan saat disinggung isu adanya pihak-pihak luar yang selama ini melindungi pengusaha untuk tak membayar pajak sesuai dengan aturan itu, ia menepisnya.
"Nggak ada. Saya nggak pernah dengar ada isu itu," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengaku akan menindak tegas oknum yang menerima pungli dari restoran.
"Nanti jika ada oknum yang menerima dari sini (restoran), akan kami tindak," pungkasnya.
Sebelumnya, Arief memberi peringatan tegas pada rumah makan dan restoran yang tak taat pajak, Rabu (18/10/2023). Peringatan ini melalui pemasangan banner bertuliskan, 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen'.
Dari 50 lembar banner, empat diantaranya dipasang di RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, dan RM Long Gledek. Arief juga melakukan sidak di rumah makan tersebut bersama Ketua DPRD Bangkalan Efendi hingga Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
(hil/dte)