Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, pajak rumah makan sebesar 10 persen itu harus dibayarkan oleh pihak pengelola rumah makan pada pemerintah setempat. Namun kenyataannya, selama ini ada 50 rumah makan termasuk Bebek Sinjay yang tidak membayar pajak.
"Seperti Sinjay ini dari 4 rumah makan, hanya setor pajak Rp 60 juta (per bulan). Dengan perhitungan 10 persen, jadi setiap harinya hanya terjual 100 piring kan tidak mungkin," ujar Arief, Rabu (18/10/2023).
Menurut Arief, dari perhitungan rumah makan Bebek Sinjay tersebut memiliki wajib pajak 10 persen yang harus dibayarkan dengan total Rp 5,9 Miliar setiap tahunnya. Namun, selama ini pajak yang dibayarkan hanya berkisar di angka Rp 700 juta dalam setahun.
"Pengunjung ini sudah bayar pajak 10 persen ke rumah makan seharusnya dari rumah makan dibayarkan ke Pemkab. Dari Pemkab itulah nanti menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan, perbaikan jalan dan banyak lainnya," jelasnya.
Ia berharap pihak pengusaha rumah makan dapat segera menuntaskan wajib pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Bangkalan. Jika tidak, maka pihaknya akan menutup akses jalan menuju rumah makan tersebut.
"Daerah memiliki hak mendapatkan pajak. Jika pengusaha rumah makan sudah diperingatkan selama 3 kali dan tidak digubris, maka kami akan menutup akses jalannya. Jalan ini punya daerah, jika mereka tidak mau turut berkontribusi maka kami tutup jalannya," tegas Arief.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Effendi mengaku pihaknya bersama eksekutif bekerjasama agar PAD Bangkalan kembali meningkat. Pihaknya juga menyepakati untuk memberikan waktu selama 15 hari hingga 30 hari agar pihak pengusaha rumah makan membayar pajak tersebut.
"Kami sepakat memberikan waktu 15 hari hingga sebulan. Jika tidak segera bayar pajak, akan kami rekomendasikan agar ditutup," tutur Effendi.
Pengelola rumah makan Bebek Sinjay H Muhaimin mengaku akan mendukung pemerintah dalam peningkatan perolehan PAD. Namun, ia meminta agar pemerintah tegas dan memberlakukan aturan itu pada seluruh rumah makan di Bangkalan.
"Kami akan support tapi setidaknya harus merata semuanya. Jangan hanya di sini saja karena di Bangkalan ini banyak rumah makan lainnya juga," tuturnya.
Ia lalu menepis perhitungan pajak yang harus dibayarkan pihaknya yang mencapai Rp 5,9 miliar. Menurutnya, angka tersebut hanya mengada-ada saja.
"Tidak ada Rp 5,9 miliar. Dari mana angka itu? Ini saja kami baru bisa bangun beberapa tahun terakhir. Kami nanti akan ke Pemkab untuk membicarakan hal ini," tandas Muhaimin.
(hil/dte)