Selain Bebek Sinjay, ternyata ada 50 rumah makan di Bangkalan yang tak menaati aturan pembayaran pajak 10 persen. Meski begitu, hingga kini peringatan masih baru dilakukan pada 12 restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan, pemasangan banner peringatan pembayaran pajak 10 persen itu dilakukan secara bertahap.
"Sekarang ini baru sekitar 12 yang sudah terpasang," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Amina enggan memberikan rincian titik sasaran yang akan dipasang banner peringatan. Ia juga masih menunda memberikan rincian titik yang sudah dipasang banner peringatan itu.
"Nanti aja lah kan sekarang masih proses. Nanti kalau sudah rampung aja," imbuhnya.
Diketahui, beberapa tempat makan yang sudah dipasang banner peringatan tersebut yakni Rumah Makan (RM) Bebek Rizky, Bebek Sinjay, Warung Amboina, RM Long Gladak.
Sebelumnya, pengelola RM Bebek Sinjay, H Muhaimin meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerapkan aturan itu secara merata pada seluruh pengusaha rumah makan.
"Harus ditertibkan semua secara merata. Di Bangkalan ini ada banyak rumah makan bukan hanya di sini saja," pungkasnya.
(hil/dte)