Pajak Restoran di Bangkalan Akhirnya Ditegakkan Setelah 13 tahun Berjalan

Round-up

Pajak Restoran di Bangkalan Akhirnya Ditegakkan Setelah 13 tahun Berjalan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Sabtu, 21 Okt 2023 08:01 WIB
RM Bebek Sinjay Bangkalan
Rumah Makan Bebek Sinjay yang tak taat aturan pajak (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie langsung berusaha meningkatkan PAD Bangkalan. Salah satunya adalah memelototi soal pajak. Dan hasil temuannya adalah masih banyak restoran atau rumah makan yang tidak taat pajak.

Setidaknya ada 50 rumah makan di Bangkalan yang tak menaati aturan pembayaran pajak 10%. Padahal peraturan adanya pajak restoran sebesar 10 persen di Bangkalan telah dibuat sejak 2010.

Arief memberi peringatan tegas pada rumah makan dan restoran yang tak taat pajak melalui pemasangan banner bertuliskan, 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 50 lembar banner, empat di antaranya dipasang di RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, dan RM Long Gledek. Arief mengawal sendiri pemasangan banner itu bersama Ketua DPRD Bangkalan Efendi hingga Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan, pemasangan banner peringatan pembayaran pajak 10 persen itu dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini baru sekitar 12 yang sudah terpasang," ujar Amina, Jumat (20/10/2023).

Namun, Amina enggan memberikan rincian titik sasaran yang akan dipasang banner peringatan. Ia juga masih menunda memberikan rincian titik yang sudah dipasang banner peringatan itu.

"Nanti aja lah kan sekarang masih proses. Nanti kalau sudah rampung aja," imbuh Amina.

Salah satu rumah makan yang mendapat sorotan adalah Bebek Sinjay yang dikenal paling populer di Bangkalan. Diketahui, Bebek Sinjay disebut hanya membayar pajak Rp 700 juta dalam setahun. Padahal, Bebek Sinjay memiliki 4 cabang restoran yang pajak setahunnya bisa mencapai Rp 5,9 miliar.

Lalu mengapa baru sekarang Pemkab Bangkalan menertibkan pajak restoran ini?

Amina mengatakan tidak taatnya para pengusaha restoran terhadap aturan itu sudah terjadi sejak lama.

"Kalau di Bangkalan, mereka (pengusaha restoran) itu membayar pajak tapi tidak full (10 persen). Itu terjadi sudah lama, saya nggak tahu kapan karena saya baru menjabat," kata Amina.

Amina mengatakan penertiban yang dilakukan saat ini karena adanya tindakan dari Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan yang ingin menertibkan pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

"Baru ditindak karena kita dengan kehadiran Pak Pj ini ingin menertibkan objek pajak yang selama ini membayar belum sesuai aturan," tambahnya.

Sedangkan saat disinggung isu adanya pihak-pihak luar yang selama ini melindungi pengusaha untuk tak membayar pajak sesuai dengan aturan itu, ia menepisnya.

"Nggak ada. Saya nggak pernah dengar ada isu itu," imbuhnya.

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengaku akan menindak tegas oknum yang menerima pungli dari restoran.

"Nanti jika ada oknum yang menerima dari sini (restoran), akan kami tindak," pungkasnya.

Arief mengatakan bahwa perwakilan sejumlah restoran yang belum melunasi pajak telah menemui dirinya di Pendopo Agung Bangkalan pada Kamis (19/10) malam.

Beberapa pengelola rumah makan yang telah menemuinya yakni restoran Nya Lete', Bebek Suramadu, Bebek Rizky, Amboina. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa perwakilan dari RM Bebek Sinjay juga sudah bertemu dengannya.

Dalam pertemuan itu para perwakilan pengelola rumah makan menyampaikan sejumlah hal. Mereka sempat menyampaikan alasan soal rusaknya alat tapping box yang dipakai untuk merekam transaksi pembelian konsumen dan alasan bahwa sudah banyak tenaga kerja diserap di rumah makan itu.

Meski begitu, Arief tetap menegaskan agar para pengelola segera melunasi pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, kata dia, pajak itu akan diberikan pada negara dan dikembalikan lagi ke masyarakat berupa sejumlah program pembangunan.

"Kami bersama stake holder serta para pengusaha rumah makan telah sepakat. Kami harus memungut pajak yang kami titipkan kepada pengusaha. Mereka tidak menaikkan harga hanya membayar pajak yang diambil dari masyarakat dan diberikan ke daerah," kata Arief.




(abq/iwd)


Hide Ads