
KPID Bali Ungkap Youtube dan Netflix Jadi Tantangan Penyiaran di Era Digital
KPID Bali menyoroti tantangan penyiaran konvensional dari layanan OTT seperti Youtube dan Netflix. Revisi UU Penyiaran dianggap penting untuk adaptasi.
KPID Bali menyoroti tantangan penyiaran konvensional dari layanan OTT seperti Youtube dan Netflix. Revisi UU Penyiaran dianggap penting untuk adaptasi.
"Jadi penting untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai artificial intelligence bagaimana kita menyikapi, menghadapi fenomena ini," kata Dirut TVRI.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menjadi isu kontroversial. Banyak yang percaya perubahan ini bisa berdampak besar pada kebebasan pers.
Upaya advokasi kebijakan publik melalui ruang digital sedang terancam dan berada di ujung tanduk.
Beberapa pasal yang ada di dalam draft revisi UU tersebut dianggap mengancam kebebasan pers dalam menyebarkan informasi.
Menjelang Pilpres 2024, masyarakat Indonesia menyaksikan banyak aksi-aksi heroik. Di antaranya ketika akademisi seperti dosen, guru besar dan rektor tampil.
Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur (FJPR NTT) menggeruduk gedung DPRD setempat. Mereka menyuarakan penolakan Revisi UU Penyiaran.
Koalisi Jurnalis Bengkulu menggelar aksi penolakan revisi UU Penyiaran terbaru dengan simbolisasi tutup mulut pakai lakban hingga jalan mundur membawa keranda.
Puluhan jurnalis Sumsel menggelar aksi damai di depan DPRD Sumsel menolak revisi UU Penyiaran. Mereka meminta RUU tersebut dikaji ulang.
Sejumlah organisasi jurnalis yang tergabung dalam AMB menolak revisi UU Nomor 32 Tentang Penyiaran karena dinilai mengamputasi kebebasan pers.