Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur-Bawa Keranda

Bengkulu

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur-Bawa Keranda

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 29 Mei 2024 18:20 WIB
Jurnalis Bengkulu bawa keranda dalam aksi tolak revisi UU Penyiaran.
Jurnalis Bengkulu bawa keranda dalam aksi tolak revisi UU Penyiaran. Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran. Sebab, aturan itu dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM.

Dalam unjuk rasa tersebut, jurnalis menggelar aksi menutup mulut dengan lakban hitam di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu serta aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers" di depan gerbang Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu.

Jurnalis yang tergabung dalam AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu, serta Radio dan UKM Cinematografi Universtas Dehasen Bengkulu juga membubuhi tanda tangan di atas spanduk banner polos, bertuliskan Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak RUU Penyiaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan sebagai pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Sementara, aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi di Indonesia.

Dalam orasinya, para jurnalis meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024 serta bersurat ke KPI Pusat dan DPR RI. Namun karena pihak KPID tidak memenuhi permintaan tersebut, jurnalis menilai KPID Bengkulu dianggap ikut serta menolak kebebasan Pers.

ADVERTISEMENT

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu Yunike Karolina mengatakan Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional. Jika pasal ini disahkan, kata Yunike, maka publik hanya mendapat informasi seadanya dan tidak liputan mendalam serta kontrol sosial menjadi terbatas.

''Hapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, karena telah melukai hati kami,'' kata Yunike, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu Ketua IJTI Bengkulu Noviariansyah mengatakan RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum dan berniat untuk mengendalikan ruang gerak jurnalis. H

"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" tegas Novi.

Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu meminta untuk KPI dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, dan melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.

"Tinjau ulang Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers, kami menolak tegas rancangan yang melukai hati pers," tutup Novi.

Diketahui dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, hanya satu anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PKB yang menanda tangani penolakan rancangan UU penyiaran dan setuju dengan permintaan para Jurnalis yang berunjuk rasa.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads