Sejumlah organisasi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para jurnalis menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial dan dapat membungkam hingga memberangus kebebasan pers di Indonesia.
"RUU Penyiaran ini mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara," kata Koordinator Aksi AMB, Ambros Boli Berani, Selasa (28/5/2024).
Sejumlah organisasi jurnalis yang menolak revisi UU Penyiaran tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Mereka berdemonstrasi ke DPRD Bali guna menyampaikan penolakan revisi UU Penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambros menegaskan Revisi UU Penyiaran merusak tatanan kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, alih-alih untuk mendorong hingga mewujudkan masyarakat yang demokratis, pemerintah justru berniat mengontrol warganya untuk tidak menyuarakan kebebasan berpendapat hingga pelanggaran.
Jika revisi UU Penyiaran disahkan, tegasnya, maka dapat menghilangkan kebebasan berekspresi, termasuk lapangan kerja di bidang kreatif, konten kreator, dan sebagainya di sejumlah platform digital. "Pasal yang dicantumkan menunjukan bahwa pemerintah antikritik, tidak siap dikontrol publik sebagai konsekuensi dari negara demokrasi," ungkap Ambros.
(dpw/dpw)