Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi PWI, IJTI, IWO, dan AJI di Sumatera Selatan turun ke jalan menolak revisi UU Penyiaran. Mereka melakukan orasi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dilihat detikSumbagsel di lokasi, puluhan wartawan membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan. Beberapa poster dan spanduk tersebut di antaranya 'Hentikan Pembahasan UU Kontroversi di Akhir Jabatan', 'RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru, Jangan Hambat Kebebasan Pers' dan spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari gabungan jurnalis Sumsel menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel meminta DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran," kata Ketua IJTI Sumsel M David, Rabu (29/5/2024).
David menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.
"Bagi kami UU itu jika di sahkan akan mengancam kebebasan pers, melarang investigasi padahal investigasi itu karya terbaik bagi jurnalis," ungkapnya.
Sementara itu, saat berada di kantor DPRD Sumsel, puluhan jurnalis ini diterima langsung Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. Dia mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh para jurnalis Sumsel dan ia berjanji akan menyampaikan langsung aspirasi itu ke ketua DPR RI.
"Kami sudah mendengarkan langsung permintaan dari teman-teman jurnalis, saya berjanji akan mengutus salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan langsung permintaan kawan-kawan jurnalis ke DPR RI," katanya.
(des/des)