Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Gede Agus Astapa menyoroti layanan over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix yang menjadi tantangan bagi penyiaran konvensional. Ia mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diperlukan untuk adaptasi.
Hal itu diungkapkan seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota KPID Bali serta anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025). Ia menyebut keberadaan Youtube dan Netflix menjadi tantangan utama yang dihadapi dunia penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital.
Baca juga: Koster Lantik Anggota KPID dan KI Bali |
"Over the top sendiri merupakan audio visual berbasis internet. Sedangkan ranah kami TV dan radio, audio visual berbasis frekuensi yang diberikan oleh negara izinnya," ujarnya, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan Revisi UU Penyiaran sudah dibahas sejak 2012, tetapi hingga kini belum selesai. Ia menekankan pentingnya sinergitas dalam revisi UU Penyiaran dan siap mendukung regulasi baru tersebut.
"Mudah-mudahan bisa disinergikan, dan kita siap melaksanakan itu," pungkasnya.
(nor/nor)