
2 Pesilat Penganiaya Remaja Adukan Polres Boyolali ke Itswada Polda Jateng
Tim kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Boyolali tewas juga adukan Polres Boyolali ke Itswasda Polda Jateng.
Tim kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Boyolali tewas juga adukan Polres Boyolali ke Itswasda Polda Jateng.
2 dari 4 penganiaya remaja hingga tewas di Ngemplak Boyolali mengajukan praperadilan. Mereka adalah Rizal Saputra alias Kecu dan Tegar Yusuf Bahtiar.
Polisi telah menetapkan 4 warga perguruan silat, 2 dewasa dan 2 anak-anak, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak di Ngemplak, Boyolali, AHD (16).
Seorang remaja di Boyolali berinisial AHD (16) ditemukan tak bernyawa di kamarnya. Berikut fakta-faktanya.