2 Pesilat Penganiaya Remaja Adukan Polres Boyolali ke Itswada Polda Jateng

2 Pesilat Penganiaya Remaja Adukan Polres Boyolali ke Itswada Polda Jateng

Jarmaji - detikJateng
Sabtu, 17 Agu 2024 17:39 WIB
Kuasa hukum tersangka penganiayaan kepada anak di Ngemplak Boyolali, menunjukkan tanda terima pengaduannya di Itswasda Polda Jateng.
Kuasa hukum tersangka penganiayaan kepada anak di Ngemplak Boyolali, menunjukkan tanda terima pengaduannya di Itswasda Polda Jateng.Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali - Tim kuasa hukum 4 tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja, AHD (16), di Ngemplak, Boyolali meninggal, mengadukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itswasda) Polda Jateng. Sebelumnya, mereka juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Boyolali.

"Kami menghadap ke Itswasda Polda Jateng untuk laporan terkait adanya perilaku atau manajemen dalam penyidikan yang agak, penemuan kita agak tidak sesuai prosedur. Banyak hal yang janggal," kata ketua tim kuasa hukum 4 tersangka kasus penganiayaan terhadap AHD, Sarif Kurniawan, Sabtu (17/8/2024).

Menurut dia, ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap empat kliennya tersebut. Namun ia mengatakan, gugatan praperadilan dan aduan ke Polda Jateng bukan bermaksud menyerang pihak kepolisian.

"Bukan bermaksud menyerang (kepolisian) atau apa ya, artinya sudah ada praperasilan, terus Propam, Itwasum itu sebenarnya sudah ada ketika ada oknum atau dari penyidik keliru terhadap prosedur penanganan perkara, tempat-tempat, wadah-wadah ini sudah ada diatur oleh Undang-undang," jelasnya.

Dikemukakan dia, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan pengaduan ke Itswasda sebagai bentuk kontrol terhadap penyidik. Agar penyidik lebih jeli terhadap apa yang dikerjakan. Sehingga prosedur yang dijalankan tidak keliru.

Lebih lanjut dijelaskan Sarif, terkait kejanggalan yang diadukan yakni tersangka yang masih anak-anak seharusnya didampingi oleh orang tua atau pengacara. Menurut dia, di BAP memang ada tanda tangan kuasa hukum tapi yang ditunjuk kepolisian.

"Tapi kuasa itu kan harusnya juga ada dari kuasa dari orang tua, karena ini anak. Salah satunya seperti itu," sebut dia.

Dalam perkara ini, memang ada dua tersangka yang usianya masih di bawah umur atau anak-anak. Selain itu, menurut dia, pihaknya juga memiliki sejumlah temuan kejanggalan lain dalam proses penanganan kliennya itu. Temuan-temuan tersebut sudah disampaikannya ke Itswasda Polda Jateng.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, mengatakan akan menyiapkan dengan baik untuk menghadapi aduan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Segala sesuatu laporan atau pun praperadilan yang diajukan itu kan bagian daripada fungsi kontrol dari masyarakat. Kita persiapkan saja dengan baik untuk membuktikan bahwa dari pihak Polres, Satreskrim terutama telah melakukan penyidikan secara profesional. Nanti kan bisa dilihat pada saat persidangan," kata Muhammad Yoga.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja, AHD (16), warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kematian anak baru gede (ABG) itu.

Dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.

"Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (31/7/2024).

Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, dua masih berusia di bawah umur atau anak-anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).


(cln/cln)


Hide Ads