
Banding Diterima, Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan pemutilasi Redho mahasiswa UMY. Keduanya kini dijerat hukuman bui seumur hidup.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan pemutilasi Redho mahasiswa UMY. Keduanya kini dijerat hukuman bui seumur hidup.
Keluarga Redho, mahasiswa UMY korban mutilasi, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk dua pemutilasi Redho. Mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Dua pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Ridduan dan Waliyin, divonis mati. Begini perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis.
Dua orang terdakwa pembunuh Redho mahasiswa UMY dijatuhi vonis mati hari ini. Berikut ini penampakan kedua terdakwa di persidangan.
Dua pemutilasi Redho, mahasiswa UMY asal Pangkalpinang, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim di PN Sleman.
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Kedua terdakwa pemutilasi mahasiswa UMY Redho yakni Waliyin dan Ridduan akan menjalani vonis di PN Sleman, Kamis (29/2).
Dua terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), dituntut hukuman mati.
Dua terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman mati. Berikut tuntutan dari jaksa buat Waliyin dan Ridduan.