Dua terdakwa pemutilasi Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Dilansir detikJogja, kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan hadir dalam persidangan pada Kamis (29/2). Sidang dipimpian Hakim Ketua Cahyono dengan anggota Edy Antono dan Hernawan.
Majelis hakim dalam amat putusan menyatakan Terdakwa 1 Waliyin dan Terdakwa 2 Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan Terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu, masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim Cahyono di PN Selaman, Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan hingga eksekusi mati. Sementara sejumlah barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan, seperti baju dan ponsel.
Penasihat hukum kedua terdakwa Sri Karyani menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa, atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap Sri Karyani.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa UMY asal Pangkalpinang bernama Redho Tri Agustian (20) menjadi korban mutilasi. Potongan tubuhnya pertama kali ditemukan di Kapanewon Turi, Sleman, Jogjakarta pada Rabu, 12 Juli 2023 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah Waliyin (28) dan Ridduan (39). Diketahui pelaku dan korban saling mengenal di media sosial. Kedua pelaku sengaja memutilasi korban setelah korban tewas karena aktivitas kekerasan tak wajar.
(des/des)