
Owner Raja Glow Agus Salim Nyatakan Pikir-pikir Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Owner Raja Glow, Agus Salim, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran obat herbal berbahaya. Tim hukum mempertimbangkan banding.
Owner Raja Glow, Agus Salim, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran obat herbal berbahaya. Tim hukum mempertimbangkan banding.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.