Senasib Mira Hayati, Vonis Bos Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Bui Usai Banding

Senasib Mira Hayati, Vonis Bos Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Bui Usai Banding

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Agu 2025 12:24 WIB
Owner Raja Glow, Agus Salim dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 miliar dalam kasus obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa bisakodil.
Foto: Owner Raja Glow, Agus Salim setelah menjalani sidang putusan di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Owner Raja Glow Agus Salim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obat herbal yang mengandung bisakodil di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan ini lebih berat dibanding vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dilihat detikSulsel pada laman resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025), putusan banding tersebut dikeluarkan PT Makassar pada Kamis (7/8). Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Zainuddin, serta Dwi Purwadi dan Achmad Guntur selaku hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan menerima pengajuan banding dari penasihat hukum terdakwa Agus Salim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya majelis hakim mengubah putusan PN Makassar dengan nomor perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

Hakim turut menjatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar terhadap Agus Salim. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa kurungan Agus Salim akan bertambah.

ADVERTISEMENT

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Hukuman Mira Hayati Bertambah Usai Banding

Owner skincare Mira Hayati sebelumnya juga mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar. Apesnya, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding PT Makassar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

Mira turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Mira akan mendapatkan kurungan tambahan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads