
Owner Raja Glow Agus Salim Divonis 10 Bulan Penjara-Denda Rp 1 Miliar
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Ada 10 produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM. Obat-obatan ini diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Barat.
BPOM RI mengakui bahwa obat-obat herbal ilegal masih banyak ditemukan di pasaran. Berikut kota-kota dengan peredaran obat herbal ilegal paling banyak.