
Owner Raja Glow Agus Salim Nyatakan Pikir-pikir Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Owner Raja Glow, Agus Salim, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran obat herbal berbahaya. Tim hukum mempertimbangkan banding.
Owner Raja Glow, Agus Salim, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran obat herbal berbahaya. Tim hukum mempertimbangkan banding.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Owner Raja Glow, Agus Salim menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembuatan obat herbal RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil.
Staf Kemenkumham Sulsel Nurul Setiawan mengungkap merek Raja Glow (RG) telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan klasifikasi kosmetik.
Dalam persidangan Agus Salim, saksi dari PT Phytomed menyatakan produk My Body Slim mengandung bisakodil, berbeda dengan produk mereka.
Owner Raja Glow, Agus Salim, dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena masalah jantung. Ia tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri.