
KPK Lelang 2 Mobil Rampasan dari Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
Peserta lelang juga diperkenankan untuk melihat kondisi barang secara langsung. Mobil dapat dicek kondisinya di Rupbasan KPK.
Peserta lelang juga diperkenankan untuk melihat kondisi barang secara langsung. Mobil dapat dicek kondisinya di Rupbasan KPK.
KPK bakal melelang 24 unit barang rampasan dari kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
KPK menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar ke kas negara. Uang itu diambil dari terpidana eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
KPK telah menerima penyerahan dua unit mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Dua mobil itu diserahkan langsung oleh keluarga Pepen.
KPK melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Kasasi yang diajukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kandas di Mahkamah Agung (MA). Pepen tetap dihukum 12 tahun di kasus tipikor.
MA menolak kasasi mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi sehingga tetap dihukum 12 tahun bui di kasus korupsi. Selain itu MA mencabut hak politik Rahmat Effendi.
Terkait sisa pembayaran uang pengganti, Ali menuturkan KPK akan segera melakukan penagihan untuk memaksimalkan pengembalian uang ke kas negara.
KPK mengajukan kasasi terhadap vonis putusan eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi di Pengadilan Tinggi Bandung lantaran Pepen hanya didakwa tanpa pidana pengganti.
KPK mengapresiasi putusan PT Bandung terhadap vonis eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Sebab, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut.