
PT Bandung Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui
PT Bandung memperberat vonis Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan PN Bandung yang semula 10 tahun.
PT Bandung memperberat vonis Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan PN Bandung yang semula 10 tahun.
KPK menyelidiki soal aliran dana yang digunakan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap, gratifikasi, hingga pungli. Totalnya Rp 19,5 miliar.
Aksi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi membangun glamping diduga dari hasil pungutan liar atau pungli.
Pembangunan glamping yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen terus ditelusuri KPK. Glamping itu diduga dibangun dari hasil pungutan liar atau pungli.
Satu per satu aliran dana pungli Walkot Bekasi Rahmat Effendi terbongkar. Diduga pungli itu dipakai untuk investasi pribadi hingga glamping.
KPK memanggil sejumlah camat di wilayah Kota Bekasi terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Terungkap fakta baru kalau Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terlibat kasus pencucian uang. KPK telah menetapkan Pepen tersangka atas kasus itu.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
KPK mengatakan ketiga anak Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memenuhi panggilan KPK. Mereka bakal ditanya seputar pengelolaan aset Pepen.