Kasasinya Kandas di MA, Eks Walkot Bekasi Tetap Dibui 12 Tahun

Kabar Nasional

Kasasinya Kandas di MA, Eks Walkot Bekasi Tetap Dibui 12 Tahun

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 26 Mei 2023 11:12 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK karena terlibat dalam jual beli jabatan. Dia ditangkap KPK Rabu (5/1) di Bekasi, Jawa Barat.
Rahmat Effendi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kasasi yang diajukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kandas di Mahkamah Agung (MA). Pepen tetap dihukum 12 tahun di kasus tipikor.

Putusan kasasi itu diketok majelis hakim MA yang diketuai Soesilo dengan dua anggotanya yaitu Sinintha Sibarani dan Jupriyadi.

"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir website MA sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga dengan hukuman uang pengganti. Hakim tak mengubah amar putusannya. Begitu juga dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sekedar mengingat, Pepen ditangkap KPK pada awal tahun lalu atau tepatnya Januati 2022. Dia ditangkap KPK berkaitan dengan suap perizinan.

Selain Pepen, ada pejabat lainnya yang ditangkap mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah.

Singkat cerita, kasus ini berlanjut ke meja hijau. Hakim pengadilan Tipikor Bandung menghukum Pepen 10 tahun bui.

Di tingkat banding, hukuman Pepen diperberat. Hakim banding memvonis Pepen dengan hukuman 12 tahun bui dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini




(dir/dir)


Hide Ads