
KPK Apresiasi PT Bandung Setujui Permohonan Banding Vonis Eks Walkot Bekasi
KPK mengapresiasi putusan PT Bandung terhadap vonis eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Sebab, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut.
KPK mengapresiasi putusan PT Bandung terhadap vonis eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Sebab, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut.
KPK menduga adanya aliran dana proyek milik terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min, kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min alias Anen berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Beberapa aliran dana masuk ke Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Dana tersebut digunakan oleh Pepen untuk membuat Vila Glamping hingga Mercy.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi turut didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar. Duit gratifikasi disebut masuk ke rekening masjid.
Lurah-lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit miliaran dari pejabat-PNS di Pemkot Bekasi. Uang tersebut digunakan Rahmat untuk membangun villa.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi turut didakwa meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit Rp 10 miliar. Duit itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar. Duit tersebut diterima Rahmat Effendi berkaitan dengan pengurusan tanah di Bekasi.