
KPK Panggil Rombongan Camat Kota Bekasi Dalami Kasus TPPU Rahmat Effendi
KPK memanggil sejumlah camat di wilayah Kota Bekasi terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
KPK memanggil sejumlah camat di wilayah Kota Bekasi terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
KPK mendalami dugaan perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ke ASN di Bekasi terkait pengumpulan uang guna investasi pribadi Pepen.
Terungkap fakta baru kalau Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terlibat kasus pencucian uang. KPK telah menetapkan Pepen tersangka atas kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
KPK mengatakan ketiga anak Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memenuhi panggilan KPK. Mereka bakal ditanya seputar pengelolaan aset Pepen.
KPK memanggil tiga anak Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Ketiganya bakal menjadi saksi meringankan untuk Pepen.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan uang berkaitan dengan pengadaan lahan hingga urusan tenaga kontrak. Bahkan total uang dari 3 orang capai miliaran.
Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin didakwa menyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Total uang yang diberikan kepada Rakhmat bahkan mencapai Rp 3 miliar.
Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad diperiksa KPK jadi saksi meringankan untuk Rahmat Effendi.