
Respons Putusan MK soal Pilkada, KPU Mau Konsultasi ke DPR-Pemerintah
KPU RI menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan atas putusan MK terkait Pilkada 2024. Salah satunya adalah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
KPU RI menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan atas putusan MK terkait Pilkada 2024. Salah satunya adalah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU akan merevisi PKPU 8/2024 setelah putusan MK terkait UU Pilkada. Langkah ini termasuk konsultasi dengan DPR dan sosialisasi kepada partai politik.
MK memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.
Menkumham Supratman Andi Agtas akan melapor ke Presiden terkait putusan MK nomor 60 dan 70 hari ini. Hal itu disampaikannya setelah sertijab di Kemenkumham.
Prasetyo Edi mengatakan partainya bisa mengusung calon sendiri di Jakarta usai MK kabulkan gugatan.
Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons putusan terbaru MK terkait Pilkada 2024. Ia menyebut putusan tersebut dapat mengubah konstelasi politik.
Ada satu hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan satu hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Siapa mereka?
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama KPU hingga Bawaslu pada Senin (26/8).
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).