Baleg DPR RI menyetujui menggunakan putusan MA dalam syarat batas usia calon kepala daerah dan justru mengkoreksi putusan MK. Menurut PDIP langkah Baleg DPR tersebut tak masuk akal.
"Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi oleh lembaga lain. Apapun itu lembaganya. Kami berharap bahwa kita semua patuh pada konstitusi kita dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata jubir PDIP, Chico Hakim, dilansir detikNews, Rabu (21/8/2024).
Chico menekan putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon harus disepakati bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan masalah menghargai, menghormati, putusan atau suka dengan putusan tersebut atau tidak suka. Tapi ini adalah masalah kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Ia berharap Baleg DPR tidak menganulir putusan MK tersebut. Sebab, tugas DPR harusnya menyelaraskan putusan MK ini dalam bentuk PKPU.
"Harapan kami tentu DPR tidak mencederai demokrasi kita dan juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kemudian pada proses ini yang kemudian adalah dikonsultasikan kepada KPU terkait dengan mengubah PKPU sehingga bisa mengikuti apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ucap Chico.
Baca selengkapnya: PDIP Kritik Baleg DPR Setujui Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MA |
(nkm/nkm)