PDIP Sumut Nilai DPR Tergesa-gesa Revisi UU Pilkada usai Putusan MK

PDIP Sumut Nilai DPR Tergesa-gesa Revisi UU Pilkada usai Putusan MK

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 17:46 WIB
Aswan Jaya (dok. Pribadi)
Foto: Aswan Jaya (dok. Pribadi)
Medan -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah DPR itu dinilai terburu-buru dan terkesan politis.

"Pasti lah itu tergesa-gesa, terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan politik dari segelintir orang, kalau dia sudah cukup umur ya sudah lah," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Aswan menilai jika kedaulatan partai politik harus ditegakkan oleh partai politik itu sendiri. Ia menyinggung partai-partai yang disebutnya mengikuti kemauan penguasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kalian tidak bisa ramai-ramai mengeroyok salah satu partai ya sudah lah, kenapa harus takut sekali, kedaulatan partai politik itu harus ditegakkan oleh partai politik itu sendiri, toh juga kalau mengikuti aspirasi dan kemauan penguasa nggak jadi jaminan juga selamat? Nggak ada jaminan juga tidak digulingkan dari ketua umum, tidak ada jaminan juga tidak ditangkap oleh KPK, nggak ada jaminan juga untuk tidak diproses oleh Kejaksaan maupun kepolisian kasus-kasus yang mereka lakukan," ucapnya.

Oleh karena itu, Aswan menilai jika seluruh partai politik harus mengambil kembali kedaulatannya. Tanpa harus takut intervensi saat mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

"Makanya seluruh partai politik, ambillah kembali kedaulatan partai politik yang untuk menentukan dan menjalankan ideologi dan program-program partai politik tanpa takut dan tanpa harus diintervensi, kalau takut diintervensi atau bisa diintervensi dan kedaulatan hanya diberikan sepenuhnya hanya untuk satu jabatan atau untuk menyahutkan segelintir aspirasi, ya bubar ajalah, ngapain lagi kita berpolitik lagi gitu kan," tutupnya.

Untuk diketahui, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Keputusan itu diambil oleh MK saat sidang kemarin, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Selain itu, MK juga menolak gugatan perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee. Gugatan itu mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Satu hari setelah putusan MK itu, Baleg DPR RI kemudian membuat rapat membahas revisi UU Pilkada. Baleg akan mengambil keputusan soal draf UU Pilkada hari ini juga.

Dalam rapat tersebut Baleg DPR menerapkan mengikuti putusan MA terkait batas usia bakal calon kepala daerah. Serta menetapkan parpol yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung bakal calon kepala daerah sendiri.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads