Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat tiga partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo. Ketiga parpol tersebut yakni NasDem, Golkar, dan PDIP.
Hal tersebut mengacu pada amar putusan MK yang mengubah Pasal 40 Undang-Undang (UU) Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memenuhi syarat tertentu. Untuk di Kota Palopo sendiri dengan melihat 130.107 daftar pemilih tetap (DPT), 3 parpol dapat mengusung calon sendiri berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) pascaputusan MK tersebut. Namun jika mengacu pada putusan MK dan melihat DPT Kota Palopo pada Pileg lalu, maka parpol dapat mengusung calon sendiri jika suara sah parpol mencapai 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPT Palopo kan 130.107 waktu Pemilu lalu, di dalam putusan MK disebutkan kalau 250 ribu DPT itu parpol bisa mengusung calon sendiri kalau suara sahnya mencapai 10%," kata Irwandi.
Namun terkait hal tersebut, pihaknya belum bisa memastikan akan menerapkan aturan tersebut. KPU Palopo masih menunggu juknis dari KPU RI.
"Kami belum bisa mengambil sikap soal itu, masih menunggu petunjuk dari KPU RI," tegasnya.
Berdasarkan suara sah di Kota Palopo sebanyak 99.523, partai NasDem dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi dengan meraih suara sah di atas 10% yakni 25,57%. Disusul Golkar 21,95% dan PDIP 10,71%.
Sedangkan partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk mencapai ambang batas 10% berdasarkan putuskan MK tersebut.
Berikut Jumlah dan Persentase Suara Partai di Palopo pada Pileg 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara: 2.252
2,26%
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara: 8.885
8,92%
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara: 10.666
10,71%
4. Partai Golkar
Jumlah Suara: 21.846
21,95%
5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 25.450
25,57%
6. Partai Buruh
Jumlah Suara: 0
0,00%
7. Partai Gelora
Jumlah Suara: 3.425
3,44%
8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara: 3.599
3,61%
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara: 10
0,01%
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara: 2.173
2,18%
11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara: 17
0,01%
12. Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara: 6.871
6,90%
13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara: 17
0,01%
14. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 8.582
8,62%
15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara: 62
0,06%
16. Partai Perindo
Jumlah Suara: 579
0,58%
17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 5.080
5,10%
24. Partai Ummat
JumlahSuara:9
0,00%
(hmw/ata)