Putusan MK: NasDem, Golkar, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Palopo

Putusan MK: NasDem, Golkar, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Palopo

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 16:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Palopo -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat tiga partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo. Ketiga parpol tersebut yakni NasDem, Golkar, dan PDIP.

Hal tersebut mengacu pada amar putusan MK yang mengubah Pasal 40 Undang-Undang (UU) Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memenuhi syarat tertentu. Untuk di Kota Palopo sendiri dengan melihat 130.107 daftar pemilih tetap (DPT), 3 parpol dapat mengusung calon sendiri berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) pascaputusan MK tersebut. Namun jika mengacu pada putusan MK dan melihat DPT Kota Palopo pada Pileg lalu, maka parpol dapat mengusung calon sendiri jika suara sah parpol mencapai 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPT Palopo kan 130.107 waktu Pemilu lalu, di dalam putusan MK disebutkan kalau 250 ribu DPT itu parpol bisa mengusung calon sendiri kalau suara sahnya mencapai 10%," kata Irwandi.

Namun terkait hal tersebut, pihaknya belum bisa memastikan akan menerapkan aturan tersebut. KPU Palopo masih menunggu juknis dari KPU RI.

ADVERTISEMENT

"Kami belum bisa mengambil sikap soal itu, masih menunggu petunjuk dari KPU RI," tegasnya.

Berdasarkan suara sah di Kota Palopo sebanyak 99.523, partai NasDem dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi dengan meraih suara sah di atas 10% yakni 25,57%. Disusul Golkar 21,95% dan PDIP 10,71%.

Sedangkan partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk mencapai ambang batas 10% berdasarkan putuskan MK tersebut.


Berikut Jumlah dan Persentase Suara Partai di Palopo pada Pileg 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Jumlah Suara: 2.252

2,26%

2. Partai Gerindra

Jumlah Suara: 8.885

8,92%

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Jumlah Suara: 10.666

10,71%

4. Partai Golkar

Jumlah Suara: 21.846

21,95%

5. Partai NasDem

Jumlah Suara: 25.450

25,57%

6. Partai Buruh

Jumlah Suara: 0

0,00%


7. Partai Gelora

Jumlah Suara: 3.425

3,44%


8. Partai Keadilan Sejahtera

Jumlah Suara: 3.599

3,61%

9. Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah Suara: 10

0,01%

10. Partai Hati Nurani Rakyat

Jumlah Suara: 2.173

2,18%

11. Partai Garda Republik Indonesia

Jumlah Suara: 17

0,01%

12. Partai Amanat Nasional

Jumlah Suara: 6.871

6,90%

13. Partai Bulan Bintang

Jumlah Suara: 17

0,01%

14. Partai Demokrat

Jumlah Suara: 8.582

8,62%

15. Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah Suara: 62

0,06%

16. Partai Perindo

Jumlah Suara: 579

0,58%

17. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah Suara: 5.080

5,10%


24. Partai Ummat

JumlahSuara:9

0,00%




(hmw/ata)

Hide Ads