
Tetap Sama Hukuman Bagi Sambo dan Putri: Mati dan 20 Tahun Bui
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menjatuhkan putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Hakim Singgih mengatakan, setelah peristiwa yang disebut pelecehan, Yosua masih nyaman di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan Yosua sempat menanyakan apa yang terjadi.
Menurut majelis hakim sidang putusan banding Ferdy Sambo, hukuman mati masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Berikut penjelasan selengkapnya.
Sambo menyerahkan memori banding, yang salah satu isinya mempermasalahkan vonis mati. Majelis hakim banding mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Ferdy Sambo menyinggung vonis Eliezer dalam memori bandingnya. Majelis hakim PT DKI menyatakan tidak berwenang mengulas soal vonis Eliezer.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan, yakin putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim kepada Sambo akan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ricky Rizal bakal menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan depan. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini yakin bakal divonis bebas.