Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis banding kepada empat terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Mereka mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (12/4/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusannya terhadap banding yang mereka ajukan.
Dikutip dari detikNews, berikut ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding keempat terpidana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo
Hakim ternyata justru memperkuat vonis dari PN Jaksel. Dalam peradilan di tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso dikutip dari detikNews.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi ternyata bernasib sama dengan suaminya. Hakim di tingkat banding ternyata juga menguatkan vonis di peradilan tingkat pertama.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Kuat Ma'ruf
Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah, malam ini.
Ricky Rizal
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.
(ahr/rih)