
Tak Ada Keringanan untuk Ferdy Sambo Cs
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Rabu (12/4/2023):
Hakim Singgih mengatakan, setelah peristiwa yang disebut pelecehan, Yosua masih nyaman di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan Yosua sempat menanyakan apa yang terjadi.
Ferdy Sambo tetap divonis mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar hari ini. Begini jejak perkara Ferdy Sambo.
Sidang banding atas putusan etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah berlangsung.