
KPU Sumut Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Aulia Agsa
KPU Sumut mengajukan banding atas putusan PTUN Medan yang membatalkan surat keputusan pergantian caleg DPRD. Biaya perkara ditetapkan Rp 696.900.
KPU Sumut mengajukan banding atas putusan PTUN Medan yang membatalkan surat keputusan pergantian caleg DPRD. Biaya perkara ditetapkan Rp 696.900.
PTUN Medan kabulkan gugatan Aulia Agsa soal pembatalan surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024.
PTUN Medan menerima permohonan Aulia Agsa soal penundaan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. KPU Sumut belum menerima salinan putusan resmi.
Putusan sela PTUN Medan meminta KPU Sumut menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Warga mengaku akan mengajukan banding usai PTUN Medan menolak gugatan mereka terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Pemkot Medan.
PTUN Medan mengecek lokasi Underpas Juanda. Pengecekan itu terkait gugatan yang dilayangkan warga beberapa waktu lalu.
PTUN Medan menggelar sidang perdana gugatan warga soal rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan tidak akan melantik Supryanto meski gugatannya dikabulkan PTUN. Edy pun tak mempersoalkan putusan PTUN.
PTUN Medan mengabulkan gugatan mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Supryanto. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun banding atas putusan itu.