KPU Sumut Belum Terima Putusan PTUN soal Tunda Ganti Aulia Agsa

KPU Sumut Belum Terima Putusan PTUN soal Tunda Ganti Aulia Agsa

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 07 Sep 2024 10:20 WIB
Aulia Agsa. (Dok. Pribadi Aulia Agsa)
Foto: Aulia Agsa. (Dok. Pribadi Aulia Agsa)
Medan -

Majelis hakim PTUN Medan menerima permohonan Aulia Agsa soal penundaan pergantian dirinya sebagai calon anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai NasDem. KPU Sumut sendiri mengaku belum menerima salinan putusan itu.

"KPU Provinsi Sumut belum ada menerima salinan resminya terkait itu," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Sabtu (7/9/2024).

Agus enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pihaknya akan merespons perihal itu ketika salinan putusan sela diterima oleh KPU Sumut secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila sudah ada disampaikan salinan resmi terkait penetapannya, baru bisa berkomentar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada KPU Sumut. Dalam amar putusannya, KPU diminta untuk menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan sela nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution dan dua anggota anggota hari ini. Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan sela itu.

Aulia sendiri menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. Majelis hakim juga mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdapat keadaan yang sangat mendesak dan potensi kerugian yang lebih besar apabila objek perkara tetap dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986, penggugat disebut bisa mengajukan permohonan agara pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa ditunda selama proses pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara atau objek perkara. Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024.

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024. Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung sampai adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang dilihat, Jumat (6/9).

Aulia Agsa sendiri membenarkan jika telah menerima salinan putusan sela itu hari ini. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medan tersebut.

"Benar kita sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.

Sebelumnya diberitakan, Aulia Agsa menggugat KPU Sumut ke PTUN. Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.

"Bahwa klien kami pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024 telah pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang terdaftar dengan register Nomor: 101/G/2024/PTUN.MDN," kata Pengacara dari Aulia, Habibi, Senin (19/8).

Gugatan itu meminta agar keputusan yang mengganti Aulia sebagai caleg terpilih untuk dianulir.

"Dengan tuntutan agar dinyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads