Sidang perdana gugatan penolakan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan digelar hari ini. Sebanyak delapan orang mengajukan permohonan intervensi untuk menolak pembangunan underpass itu.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri, sebagai pihak penggugat mengatakan jika agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan persiapan. Selain itu, ada juga delapan orang yang mengajukan permohonan intervensi.
"Sidang pertama pemeriksaan persiapan, jadi selain itu tadi ada beberapa masyarakat Jalan Juanda yang memasuki permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak, ada 8 orang ya," kata Refman Basri di PTUN Medan, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan warga tersebut merupakan warga Jalan Juanda dan Jalan Katamso yang terimbas pembangunan underpass. Pihaknya akan bersama-sama mengajukan keberatan.
"Intervensi nanti dia akan ikut bersama-sama keberatan rencana pembangunan underpass," ucapnya.
Salah satu warga yang mengajukan permohonan intervensi, Johannes Liong, menyebutkan mereka menolak dengan tegas pembangunan underpass itu. Menurutnya tidak ada keadilan dalam rencana pembangunan tersebut karena pelebaran jalan hanya menyasar ke satu sisi jalan.
"Jelas kita tolak ya untuk pembangunan underpass ini, sebab tidak ada keadilan di sini, kita nggak kena, kita kena," sebut Johannes Liong.
Johannes sendiri merupakan warga Jalan Katamso No 144, tepatnya di simpan Jalan Warna. Rumah dia terkena pelebaran jalan 4 meter yang mengganggu usahanya, bahkan ada warga yang lain yang sampai terkena belasan meter pelebaran.
"Tempat kita 4 meter (pelebaran jalan), kita nggak bisa lagi parkir, usaha, jadi gimana kita mau tanggapi," ujarnya.
Pria yang tinggal di situ sejak 1990 ini menuturkan jika kemacetan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Katamso hanya saat jam pulang pergi kerja. Selain itu, pihaknya memiliki bukti jika traffic light sengaja diatur untuk menimbulkan kemacetan.
"Itu (di simpang Jalan Juanda dan Jalan Katamso) nggak macet, macet pas orang pergi kerja dan pulang kerja aja, kita ada bukti bahwasanya seakan disetel itu supaya macet, lampu merahnya lama, lampu hijau nya 30 detik, kita ada buktinya," tutupnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Alpon Teri Sagala. Pihak tergugat seperti perwakilan dari Pemkot Medan dan Pemprov Sumut terlihat hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.
Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)