Majelis hakim PTUN Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada KPU Sumut. Dalam amar putusannya, KPU diminta untuk menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Dalam putusan sela nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution dan dua anggota anggota hari ini. Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan sela itu.
Aulia sendiri menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. Majelis hakim juga mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.
Sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdapat keadaan yang sangat mendesak dan potensi kerugian yang lebih besar apabila objek perkara tetap dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986, penggugat disebut bisa mengajukan permohonan agara pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa ditunda selama proses pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Dengan sejumlah pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara atau objek perkara. Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024.
Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024. Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung sampai adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang dilihat, Jumat (6/9/2024).
Aulia Agsa sendiri membenarkan jika telah menerima salinan putusan sela itu hari ini. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medan tersebut.
"Benar kita sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.
Sebelumnya diberitakan, Aulia Agsa menggugat KPU) Sumut ke PTUN. Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.
"Bahwa klien kami pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024 telah pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang terdaftar dengan register Nomor: 101/G/2024/PTUN.MDN," kata Pengacara dari Aulia, Habibi, Senin (19/8).
Gugatan itu meminta agar keputusan yang mengganti Aulia sebagai caleg terpilih untuk dianulir.
"Dengan tuntutan agar dinyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," sebutnya.
Habibi kemudian menyebut kliennya harus tetap dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Hal ini menurutnya mengacu pada putusan KPU tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 masih sah dan tetap berlaku, karena Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 bukan ditujukan untuk merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024," sebut Habibi.
"Dengan alasan judul dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tidak terkait dengan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024. Tiada dictum dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dengan tegas memutuskan merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 sepanjang terkait dengan penetapan a.n. M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H.sebagai calon terpilih dari Partai NasDem pada Dapil SUMUT I," jelasnya.
(mjy/mjy)