
Perlawanan KPU Usai PTUN Kabulkan Gugatan Aulia Agsa soal Pergantian Caleg
PTUN Medan mengabulkan gugatan Aulia Agsa terkait pergantian anggota DPRD Sumut. Merespons hal itu, KPU mengajukan banding.
PTUN Medan mengabulkan gugatan Aulia Agsa terkait pergantian anggota DPRD Sumut. Merespons hal itu, KPU mengajukan banding.
KPU Sumut mengajukan banding atas putusan PTUN Medan yang membatalkan surat keputusan pergantian caleg DPRD. Biaya perkara ditetapkan Rp 696.900.
PTUN Medan mengabulkan gugatan M Aulia Rizki Agsa, membatalkan keputusan KPU Sumut terkait pergantian caleg terpilih. Apa sikap KPU Sumut?
PTUN Medan kabulkan gugatan Aulia Agsa soal pembatalan surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024.
KPU Sumut sudah mengirimkan surat ke Mendagri agar pergantian anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa, ditunda. Penundaan itu karena adanya putusan PTUN.
PTUN Medan menerima permohonan Aulia Agsa soal penundaan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. KPU Sumut belum menerima salinan putusan resmi.
Putusan sela PTUN Medan meminta KPU Sumut menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Aulia Agsa menggugat KPU Sumut ke PTUN. Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.
Aulia Agsa melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP Partai NasDem.
Aulia akan menggugat putusan yang dikeluarkan KPU Sumut yang berisi pergantiannya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.