PTUN Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Underpass Juanda Medan

PTUN Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Underpass Juanda Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 24 Nov 2023 22:27 WIB
Majelis Hakim PTUN Medan menggelar sidang lapangan soal gugatan underpass Jalan Juanda (Foto: Dok Refman Basri)
Majelis Hakim PTUN Medan menggelar sidang lapangan soal gugatan underpass Jalan Juanda (Foto: Dok Refman Basri)
Medan -

Gugatan warga ke PTUN Medan terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan, memasuki sidang kedelapan. Kali ini Majelis Hakim PTUN Medan menggelar sidang lapangan.

Sidang lapangan itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Alponteri Sagala, hari ini. Pihak tergugat dan penggugat hadir dalam sidang lapangan yang berlangsung sekitar 1 jam.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung lokasi rencana pembangunan underpass yang akan dibangun Pemkot Medan. Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee, samping sungai Deli Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat Refman Basri bersama para penggugat menunjukkan cat warna merah, sebagai tanda telah terlaksananya kegiatan perencanaan teknis. Masyarakat yang terkena ruko, yang terkena rencana pembangunan underpass tersebut, menyampaikan keluh kesah kepada majelis hakim PTUN Medan.

"Dari sidang lapangan tadi kita tunjukkan bahwa secara nyata kajian teknis itu, memang buktinya tidak ada sebelah kanan yang ditandai dan hanya sebelah kiri saja yang ditandai. Termasuk yang di Jalan Katamso hanya sebelah kiri saja. Seharusnya pelebaran itu kiri dan kanan. Kemudian saya tunjukkan MUDP yang merupakan proyek dunia," kata Refman Basri, Jumat (24/5/2023).

ADVERTISEMENT

Refman menjelaskan bahwa pihaknya menunjukkan bukti-bukti dalam pembangunan underpass yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM yang memiliki toko di seputaran Jalan Juanda tersebut. Sedangkan, toko perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemkot Medan dan hotel di jalan itu, tidak terkena pelebaran rencana pembangunan underpass itu.

"Kami ini, UMKM usaha-usaha kecil, tapi yang di depan kami usah-usaha besar yang punya dana cukup besar. Sehingga tidak terkena rencana pembangunan teknis Underpass, mulai dari hotel hingga gudang Pemda yang ada di situ," ucapnya.

Refman menyarankan untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, ada solusi yang bisa dilakukan dengan rekayasa jalan atau dibuat satu arah jalan Juanda itu. Bukan membangun underpass, belum tentu efektif terhadap kelancaran lalulintas. Malah mematikan usaha UMKM di jalan tersebut.

"Pembangunan Underpass itu menyebabkan usaha kita mati, seperti Underpass Titi Kuning. Kalau dibilangnya macat, macat seperti apa di simpang Jalan Juanda ini, kita juga sudah buktikan dari pagi sampai sore tidak ada macat," ujarnya.

Sidang hari ini merupakan sidang gugatan kedelapan sejak sidang pertama pada Selasa (8/8). Refman menuturkan sidang putusan akan digelar setelah sidang beberapa kali lagi.

"Sidang kedelapan, empat atau lima kali (baru sidang) putusan," tutupnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads