Majelis Hakim PTUN Medan memenangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Warga tersebut mengaku akan melayangkan banding dalam waktu dekat.
Kuasa hukum warga, Refman Basri menilai jika putusan hakim tersebut tidak menyentuh hati nurani. Padahal pembangunan tersebut berimbas kepada nasib masyarakat di Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso.
"Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut," kata Refman Basri, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementerian PUPR. Victor disebut telah memberikan kesaksian jika pembangunan underpass itu tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan.
"Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali," ucapnya.
Refman mengungkapkan permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak macet-macet kali, tergantung kepada pengaturan lamanya lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli. Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir dalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan di persimpangan Jalan Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.
"Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan," ujarnya.
Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.
"Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semrawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Wali Kota Medan sebagai salah satu tergugat pun menang dalam perkara tersebut.
"Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8," demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1).
Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan tergugat yang menilai gugatan tersebut prematur. Hal itu dinilai menjadi salah satu pertimbangan hakim.
"Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur," sambungnya.
Sehingga majelis hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat. Selain itu para tergugat juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.
Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan jika pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
"Iya benar, alhamdulillah menang," kata Yunita Sari saat dihubungi, Jumat (19/1).
Untuk diketahui, gugatan tersebut bernomor: 106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023. Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
(mjy/mjy)