
Pemkab Lutim Minta Bantuan Jaksa Hadapi Gugatan PT Vale di Pengadilan Pajak
Pemkab Luwu Timur, Sulsel meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara gugatan PT Vale Indonesia Tbk di Pengadilan Pajak.
Pemkab Luwu Timur, Sulsel meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara gugatan PT Vale Indonesia Tbk di Pengadilan Pajak.
PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. PT Vale tidak terima dikenakan pajak BPHTB Rp 77 miliar yang ditagih pemerintah.
PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. Pembayaran pajak BPHTB sebesar Rp 77 miliar yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Lutim mengungkap PT Vale Indonesia Tbk tidak pernah membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 77 miliar selama 42 tahun.
PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Luwu Timur usai menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 78 miliar.
DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak PT Vale Indonesia Tbk mencabut gugatannya terkait pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar.
DPRD Lutim mengungkap PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. Gugatan ini terkait pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar.