Pemkab Lutim Ungkap PT Vale Tak Bayar Pajak BPHTB Rp 77 M Selama 42 Tahun

Pemkab Lutim Ungkap PT Vale Tak Bayar Pajak BPHTB Rp 77 M Selama 42 Tahun

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 16:54 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Ilustrasi pajak. (Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Luwu Timur -

Pemkab Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap PT Vale Indonesia Tbk tidak pernah membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 77 miliar selama 42 tahun. Belakangan, tunggakan pajak ini berbuntut panjang hingga PT Vale menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak.

"Kami memang sudah terbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB kepada PT Vale sebesar Rp 77 miliar," kata Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said kepada detikSulsel, Rabu (27/9/2023).

Said mengungkapkan, penerbitan STPD ke PT Vale sudah sesuai regulasi yang berlaku. Tunggakan pajak tersebut atas pemanfaatan lahan di tiga lokasi, yakni perumahan Salonsa, Pontanda dan area lapangan Golf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak 24 Desember 1981 sejak aset dimanfaatkan atau dipergunakan oleh PT Vale belum pernah dikenakan pajak BPHTB, dan STPD yang diterbitkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Said mengatakan Pemkab Lutim merasa tidak perlu melakukan kesepakatan terkait pembayaran pajak itu sebelumnya. Menurutnya sudah menjadi kewajiban PT Vale untuk membayar pajak atas pemanfaatan aset pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada (kesepakatan), karena ini kan terkait kewajiban perpajakan daerah. Dan kalau ada kesepakatan pasti Vale tidak akan menggugat dong," ucap Said.

Pihaknya pun merespons terkait gugatan yang dilayangkan PT Vale ke Pengadilan Pajak. Menurutnya, Pemkab Lutim menunggu keputusan gugatan tersebut inkrah.

"Saat ini masih proses sidang di Pengadilan Pajak. Jadi kita tunggu hasil putusan inkrah sidang, baru memikirkan langkah apa selanjutnya terkait masalah ini," jelasnya.

Sementara Head of Communications PT Vale Bayu Aji menuturkan gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan hal yang wajar. Langkah itu ditempuh ketika ada perbedaan terkait regulasi penetapan pajak.

"Itu sebenarnya penyelesaian sengketa pajak. Proses yang biasa terjadi apabila ada perbedaan antara perusahaan dan Pemkab ada perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB," sebut Bayu.

Bayu mengatakan gugatan itu sementara berproses di pengadilan. Pihaknya menunggu vonis dari gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Untuk itu diproses di penyelesaian sesuai ketentuan hukum, nanti dari sana akan menentukan mana yang tepat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Lutim Aripin mengatakan gugatan ini buntut adanya perbedaan pandangan antara Pemkab Lutim dan PT Vale. Pemkab Lutim awalnya mengenakan pajak BPHTB terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf.

"Sebenarnya ini ada perbedaan pemasangan peraturan, ada pasal yang berbeda diterjemahkan oleh PT Vale dan Pemkab," jelas Aripin saat dihubungi, Sabtu (23/4).

Aripin menuturkan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Pemkab Lutim dan perwakilan PT Vale pada Kamis (21/9). Dalam pertemuan itu lanjut dia, PT Vale diminta mencabut gugatan yang dilayangkan ke pemerintah.

"Kemarin kami sudah duduk bersama dengan Vale membicarakan ini. Poinnya itu kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan dan tetap membayar BPHTB," tegasnya.




(sar/asm)

Hide Ads