DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengungkap PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. Gugatan ini terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 77 miliar yang dikenakan ke PT Vale.
"Benar PT Vale menggugat Pemda. Iya (terkait pajak BPHTB Rp 77 miliar)," kata Ketua DPRD Lutim Aripin kepada detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).
Aripin tidak merinci klasifikasi perkara yang diajukan PT Vale. Namun kata dia, gugatan itu sementara berproses di Pengadilan Pajak Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di Pengadilan Pajak," tambahnya.
Aripin mengungkapkan, gugatan ini buntut adanya perbedaan pandangan antara Pemkab Lutim dan PT Vale. Pemkab Lutim awalnya mengenakan pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf.
"Sebenarnya ini ada perbedaan pemasangan peraturan, ada pasal yang berbeda diterjemahkan oleh PT Vale dan Pemkab," jelasnya.
Namun PT Vale menolak membayar usai mengklaim lahan tersebut merupakan lahan miliknya. Di satu sisi, Pemkab Lutim menilai tiga area yang dimaksud merupakan aset pemerintah.
"Jadi ada 3 area yang harus dibayar pajaknya PT Vale tapi menurut mereka area tersebut masuk dalam kawasannya," ungkap Aripin.
Aripin menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Pemkab Lutim dan perwakilan PT Vale pada Kamis (21/9). Dalam pertemuan itu lanjut dia, PT Vale diminta mencabut gugatan yang dilayangkan ke pemerintah.
"Kemarin kami sudah duduk bersama dengan Vale membicarakan ini. Poinnya itu kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan dan tetap membayar BPHTB," tegasnya.
Menurutnya desakan ini mempertimbangkan dampak sosial yang terjadi ke depannya. PT Vale diharap bisa menyelesaikan tanggung jawabnya ke Pemkab Lutim.
"Kami tidak bicara hukum di DPRD ya tapi kita lihat dampak sosialnya," tambah Aripin.
(sar/hsr)