
Warga Luwu Timur Nginap di Kebun Sawit Buntut Sengketa Lahan dengan PTPN
Warga Luwu Timur menginap di kebun sawit untuk mempertahankan lahan yang diklaim PTPN. Mereka menuntut pengembalian 200 sertifikat lahan yang belum diganti.
Warga Luwu Timur menginap di kebun sawit untuk mempertahankan lahan yang diklaim PTPN. Mereka menuntut pengembalian 200 sertifikat lahan yang belum diganti.
PTPN menanggapi tuntutan warga Luwu Timur untuk pengembalian lahan, menyatakan klaim telah ditolak Mahkamah Agung. Pihaknya mengacu pada dasar hukum.
Pemkab Luwu Timu bersurat ke Pemprov Sulsel menagih utang dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 54,8 miliar.
Pemkab Luwu Timur, Sulsel meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara gugatan PT Vale Indonesia Tbk di Pengadilan Pajak.
PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. PT Vale tidak terima dikenakan pajak BPHTB Rp 77 miliar yang ditagih pemerintah.
Pemkab Lutim mengungkap PT Vale Indonesia Tbk tidak pernah membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 77 miliar selama 42 tahun.
PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Luwu Timur usai menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 78 miliar.
Sindiran warga Lutim atas kerusakan jalan di Burau dijawab BBPJN Sulsel.