DPRD Lutim Minta Vale Cabut Gugatan ke Pemkab, Singgung Perpanjangan Kontrak

DPRD Lutim Minta Vale Cabut Gugatan ke Pemkab, Singgung Perpanjangan Kontrak

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Minggu, 24 Sep 2023 09:30 WIB
Ketua DPRD Luwu Timur Aripin.
Foto: Ketua DPRD Luwu Timur Aripin. (dok. istimewa)
Luwu Timur - DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak PT Vale Indonesia Tbk mencabut gugatannya terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 77 miliar. Perkara itu melibatkan Pemkab Lutim selaku pihak tergugat.

Ketua DPRD Lutim Aripin menjelaskan persoalan ini sedianya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (21/9). Pertemuan itu menghadirkan pihak Pemkab Lutim dan perwakilan PT Vale.

"Kemarin kami sudah duduk bersama dengan Vale membicarakan ini. Poinnya itu kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan," tutur Aripin kepada detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).

Aripin menjelaskan pertemuan itu juga merekomendasikan agar PT Vale Indonesia tetap membayar pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar. Pajak yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Lutim yang belakangan ditolak PT Vale.

Menurutnya, permintaan itu menjadi keputusan dalam RDP di DPRD Lutim saat itu. Rekomendasi itu lanjut Aripin, lebih mempertimbangkan aspek sosial ke depannya.

"(PT Vale diminta) Tetap membayar BPHTB. Kami tidak bicara hukum di DPRD ya tapi kita lihat dampak sosialnya," ucapnya.

Anggota DPRD Lutim Fraksi Golkar Najamuddin juga menyesalkan gugatan PT Vale tersebut. Dia mengaku kesal lantaran PT Vale dianggap merusak hubungan baik dengan pemerintah yang sudah terjalin.

"PT Vale ini seakan mempermalukan pemerintah daerah. Selama ini hubungan sudah sangat harmonis kenapa tiba-tiba muncul gugatan," tutur Najamuddin.

Najamuddin lantas menyinggung soal kontrak karya izin pertambangan PT Vale di Lutim. Dia mengusulkan agar mempertimbangkan perpanjangan izin PT Vale gegara persoalan itu.

"Saya minta pimpinan DPRD untuk buat rekomendasi ke pusat, pertimbangkan kembali itu perpanjangan kontrak PT Vale di Lutim," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini buntut pengenaan pajak BPHTB yang dikenakan Pemkab Lutim ke PT Vale senilai Rp 77 miliar terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf. Belakangan PT Vale menolak hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta.

PT Vale menolak membayar usai mengklaim lahan tersebut merupakan lahan miliknya. Di satu sisi, Pemkab Lutim menilai tiga area yang dimaksud merupakan aset pemerintah.


(sar/sar)

Hide Ads