
Diduga Tak Profesional, 3 Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Dilaporkan ke KY
Pelapor menyampaikan ketiga hakim teradu sama sekali tidak mengetahui ruang lingkup perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada UU No 12/2011.
Pelapor menyampaikan ketiga hakim teradu sama sekali tidak mengetahui ruang lingkup perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada UU No 12/2011.
Pemkab Lutim mengungkap PT Vale Indonesia Tbk tidak pernah membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 77 miliar selama 42 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Sri Mulyani mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan MK tersebut. Mengingat keputusan itu juga baru diketok Kamis (25/5) kemarin.
Jika menelisik ke belakang, sejarah Pengadilan Pajak didirikan oleh negara sebagai sarana bagi wajib pajak jika ingin mencari keadilan di bidang perpajakan.
Pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak digeser dari Kementeran Keuangan (Kemenkeu) ke MA. Perintah itu diketok oleh MK. Apa alasan MK?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan MK tersebut.
MK menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. MK memberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
Seorang advokat perpajakan menggugat UU Pengadilan Pajak ke MK. Nurhidayat menggugat karena menolak Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menteri Keuangan tidak punya otoritas lagi mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.