
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
KPK menyetorkan uang pengganti senilai Rp 126 miliar ke kas negara.
KPK menyetorkan uang pengganti senilai Rp 126 miliar ke kas negara.
KPK menyetorkan Rp 92,9 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari PT Merial Esa terkait kasus korupsi di Bakamla.
PT Merial Esa divonis bayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar di kasus suap di Bakamla 2016. KPK pikir-pikir atas vonis itu.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla.
Sahroni dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Namun, belum diketahui apa keterkaitan Ahmad Sahroni dalam kasus ini.
KPK membekukan uang Rp 60 miliar yang berada di rekening PT Merial Esa (ME). PT ME menjadi tersangka korporasi dalam kasus suap proyek di Bakamla.