
PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding
PT Merial Esa divonis bayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar di kasus suap di Bakamla 2016. KPK pikir-pikir atas vonis itu.
PT Merial Esa divonis bayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar di kasus suap di Bakamla 2016. KPK pikir-pikir atas vonis itu.
KPK mengeksekusi Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dua mantan pegawai yang juga tim ULP Bakamla RI, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan juga Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Alhasil, Rahardjo tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi Bakamla menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/7).