
PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 M
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla.
Calon hakim ad hoc Sinintha Yuliansih ditanya soal keputusan MA yang menilai pemberian dari napi ke kalapas adalah kedermawanan. Sinintha mengaku tak setuju.
ICW mempertanyakan putusan PK yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah. ICW menyebut pengurangan hukuman Fahmi tidak masuk akal.
MA menilai suap pemberian mobil napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin adalah kedermawanan. Keputusan MA itu menuai kritik.
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pertimbang MA yang sebut suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kedermawanan itu janggal.
KPK menilai penggunaan terminologi kedermawaan dalam perihal suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaburkan esensi sifat dermawan.
MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai bentuk kedermawanan.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha kelas kakap, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan.