
PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 M
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
MA menilai suap pemberian mobil napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin adalah kedermawanan. Keputusan MA itu menuai kritik.