
Pembawa Senpi saat Ricuh Pilkades di Bangkalan Jadi Tersangka
A (40), pemilik senpi saat ricuh Pilkades Bangkalan akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Ia jadi tersangka karena tak bisa menunjukkan surat-surat.
A (40), pemilik senpi saat ricuh Pilkades Bangkalan akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Ia jadi tersangka karena tak bisa menunjukkan surat-surat.
Saat diamankan petugas, mantan kades itu diketahui membawa senjata api dengan enam butir peluru dan sebilah senjata tajam.
Pilkades di Desa Konang, Bangkalan berakhir ricuh. Momen menegangkan terjadi saat mantan kades datang menodongkan senpi di tengah penghitungan suara.
N, eks Kades di Bangkalan yang membawa senjata api diamankan polisi saat ricuh pemungutan suara pilkades. Namun, ia dilepas karena bisa menunjukan surat-surat.
Mantan kades saat penghitungan Pilkades di Desa Konang diamankan. Pasalnya, ia membawa senjata api dan sempat ditodongkan ke warga berinsial M.
Aksi seorang pria bawa senpi membuat Pilkades di Bangkalan ricuh. Pria tersebut ternyata mantan kepala desa.